REGINDENT--Untuk
mengantisipasi percaloan dan pungli saat masyarakat bermohon mengurus Surat Izin
Mengemud (SIM) di Polres Jeneponto, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas)
Iptu Ribi turun langsung memantau petugas lantas saat melakukan tes uji terhadap
pemohon SIM, baik SIM golongan C untuk sepeda motor maupun SIM A untuk
kendaraan roda 4. Kamsi 19 Mei 2016 pukul 10.00 wita.
Kasat Lantas, IPTU Ribi
menjelaskan, pemantauan ini untuk melihat langsung ujian praktek SIM apakah ada
calo maupun pungutan lain diluar ketentuan.
Bila ada petugas yang
melakukan calo maupun pungli, saya tidak segan–segan untuk memberikan tindakan tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar