KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SULAWESI SELATAN
RESORTJENEPONTO
Jalan Pelita No.66 Jeneponto 92311
DAERAH SULAWESI SELATAN
RESORTJENEPONTO
Jalan Pelita No.66 Jeneponto 92311
LAPORAN HASIL KEGIATAN PELAKSANAAN
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
DALAM PELAYANAN REGIDENT, GUNA MEWUJUDKAN
PELAYANAN BERSIH DAN BEBAS PERCALOAN
SAT LANTAS POLRES JENEPONTO
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
DALAM PELAYANAN REGIDENT, GUNA MEWUJUDKAN
PELAYANAN BERSIH DAN BEBAS PERCALOAN
SAT LANTAS POLRES JENEPONTO
I. PENDAHULUAN
1. Umum
Pelaksanakan Pakta Integritas di lingkungan Kepolisian Resort Jeneponto dan jajaran satuan fungsi menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Perdasarkan Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari percaloan pada semua unit pelayanan Regident, SIM,STNK,TNKB dan BPKB di satuan kerja satlantas Polres Jeneponto.
Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja Serta Penetapan Kinerja oleh seluruh jajaran dilingkungan satuan kerja Polres Jeneponto bertempat diaula pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 dipimpin oleh Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno Sik.MH
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari percaloan pada semua unit pelayanan Regident, SIM,STNK,TNKB dan BPKB di satuan kerja satlantas Polres Jeneponto.
Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja Serta Penetapan Kinerja oleh seluruh jajaran dilingkungan satuan kerja Polres Jeneponto bertempat diaula pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 dipimpin oleh Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno Sik.MH
2. Dasar
1. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Prima;
3. Surat Perintah Kapolda Sulsel nomor Sprin/699/IV/2016/ Tanggal 29 April 2016 tentang susunan pelaksana 8 program quick wins program 8 tahun 2016 ;
4. Sura Kapolri nomor : B/1167/II/2016 tanggal 29 februari 2016 perihal hasil penelitian kepatuhan atas pelaksanaan undang undang nomor 25 tahun 2009 tahun 2009 tentang pelayanan publik ;
5. Telegram Kapolda Sulsel nomor : STR/344/V/2016 tanggal 10 Mei 2016 tentang permintaan pelaksanaan louncing penandatangan pakta integritas pelayanan prima serta bersih dari percaloan.
II. PENGERTIAN
Pakta Integritas (bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas.
Pakta Integritas adalah Surat Pernyataan yang ditandatangani secara bersama oleh pejabat penentu kebijakan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Elemen dan karakteristik dari Pakta Integritas adalah adanya proses pengambilan keputusan yang dibuat secara sederhana dan transparan.
Pakta Integritas merupakan sistem ekstra yudicial (diluar hukum) namun masih dalam kerangka hukum yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun UU anti korupsi. Pakta Integritas diberlakukan untuk mencegah terjadinya percaloan yang berakibat Pungli pada masing masing unit satuan kerja pelayayan Kepolisian.
Manfaat dari Pakta Integritas, antara lain digunakan sebagai salah satu alat / sarana untuk mencegah terjadinya percaloan yang akibatnya terjadi Pungli, meningkatkan kredibilitas Institusi Kepolisian, menghilangkan saling curiga, meningkatkan kinerja, mencegah kebocoran keuangan, dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif.
Korupsi serta Pungli tidak seluruhnya dapat dipantau, namun dapat dikontrol melalui kombinasi etika perilaku, dan tindakan hukum yang tegas. Pakta Integritas diharapkan dapat menjadi alat controle dengan menekankan azas – azas sebagai berikut :
1. Tidak memikirkan diri sendiri
2. Integritas yang tinggi
3. Obyektifitas
4. Akuntabilitas
5. Keterbukaan
6. Kejujuran
7. Kepemimpinan
Penerapan Pakta Integritas di Institusi Kepolisian adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan keputusan dilakukan secara transparan, karena Pakta Integritas dapat digunakan sebagai salah satu dokumen untuk pengawasan.
Penandatanganan Pakta Integritas bukan sekedar mengikuti tren dan tanpa maksud. Pakta Integritas diharapkan mampu mempercepat upaya mewujudkan citra birokrasi yang bersih dan baik, sehingga mendapatkan kepercayaan publik setinggi-tingginya. Namun perlu disadari pula bahwa Pakta Integritas hanya merupakan salah satu alat (tool) dalam upaya mewujudkan jalannya sebuah pemerintahan yang baik dan bersih.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan gambaran kepada Pimpinan kegiatan pelaksanaan penandatangan pakta integritas dilingkungan Kepolsian Resort Jeneponto pada Fungsi Lalu Lintas.
b. Tujuan
Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas meliputi:
1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
4. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup laporan ini meliputi segala kegiatan pelaksanaan Kegiatan penandatangan pakta integritas serta pembenahan pelayanan prima kepada masyarakat yang berish, transparan, bebas Calo dan Pungli.
.
5. Tata Urut
I. PENDAHULUAN
II. PENGERTIAN
III. PELAKSANAAN
IV. BENTUK
V. HASIL YANG DICAPAI
VI. KESIMPULAN DAN SARAN
VII. PENUTUP
VIII. DOKUMENTASI
III. PELAKSANAAN
1. Persiapan
Sat Lantas Polres Jeneponto dalam rencana pelaksanaan Kegiatan penandatangan pakta integritas telah melakukan koordinasi dan persiapan.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan penandatangan pakta integritas pada Satuan Lantas Polres Jeneponto dilaksanakan pada :
1) Hari / tanggal : Rabu, 4 Mei 2016
2) Jam : 15.30 s/d 16.30.00Wita
3) Tempat : Aula Mapolres Jeneponto
1. Pimpinan
Pimpinan
1) Kapolres Jeneponto
2) Kasat Lantas Polres Jeneponto
3) Kaurbinops Polres Jeneponto
4) Kasat Reskrim Polres Jeneponto
5) Kasat Intekam Polres Jeneponto
6) Kaurbinops Polres Jeneponto
IV. BENTUK
Satuan Lalu lintas Polres Jeneponto melaksankan penandatangan pakta integritas untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari percaloan pada semua unit pelayanan Regident, SIM,STNK,TNKB dan BPKB di masing masing satuan kerja Polres.
Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja Serta Penetapan Kinerja oleh seluruh jajaran dilingkungan satuan kerja Polres Jeneponto bertempat diaula pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 dipimpin oleh Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno Sik.MH
V. HASIL YANG DICAPAI
Adapun hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan penandatangan pakta integritas untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari percaloan pada seluruh unit pelayanan pada fungsi Lalu Lintas.
VI. KESIMPULAN dan SARAN
1. Kesimpulan
a. Secara umum pelaksanaan penandatangan pakta integritas berjalan tanpa adanya hambatan ataupun kendala yang berarti.
b. Satlantas Polres Jeneponto optimis bahwa pelaksanaan penandatangan pakta integritas akan berjalan sesuai harapan jika dilaksanakan dengan sungguh sungguh serta berkomitmen dengan tujuan yang sama “Bebas Pungli”.
2. Saran
Sebagai langkah awal tentunya hasil akan kegiatan ini belum dapat terlihat sehingga kedepan koordinasi dan pengawasan akan terus ditingkatkan secara berkesinambungan dan terorganisir.
VII. PENUTUP
Demikian laporan pelaksanaan penandatangan pakta integritas yang dilaksanakan Polres Jeneponto sebagai bahan laporan dan masukan kapada Pimpinan untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
1. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Prima;
3. Surat Perintah Kapolda Sulsel nomor Sprin/699/IV/2016/ Tanggal 29 April 2016 tentang susunan pelaksana 8 program quick wins program 8 tahun 2016 ;
4. Sura Kapolri nomor : B/1167/II/2016 tanggal 29 februari 2016 perihal hasil penelitian kepatuhan atas pelaksanaan undang undang nomor 25 tahun 2009 tahun 2009 tentang pelayanan publik ;
5. Telegram Kapolda Sulsel nomor : STR/344/V/2016 tanggal 10 Mei 2016 tentang permintaan pelaksanaan louncing penandatangan pakta integritas pelayanan prima serta bersih dari percaloan.
II. PENGERTIAN
Pakta Integritas (bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas.
Pakta Integritas adalah Surat Pernyataan yang ditandatangani secara bersama oleh pejabat penentu kebijakan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Elemen dan karakteristik dari Pakta Integritas adalah adanya proses pengambilan keputusan yang dibuat secara sederhana dan transparan.
Pakta Integritas merupakan sistem ekstra yudicial (diluar hukum) namun masih dalam kerangka hukum yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun UU anti korupsi. Pakta Integritas diberlakukan untuk mencegah terjadinya percaloan yang berakibat Pungli pada masing masing unit satuan kerja pelayayan Kepolisian.
Manfaat dari Pakta Integritas, antara lain digunakan sebagai salah satu alat / sarana untuk mencegah terjadinya percaloan yang akibatnya terjadi Pungli, meningkatkan kredibilitas Institusi Kepolisian, menghilangkan saling curiga, meningkatkan kinerja, mencegah kebocoran keuangan, dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif.
Korupsi serta Pungli tidak seluruhnya dapat dipantau, namun dapat dikontrol melalui kombinasi etika perilaku, dan tindakan hukum yang tegas. Pakta Integritas diharapkan dapat menjadi alat controle dengan menekankan azas – azas sebagai berikut :
1. Tidak memikirkan diri sendiri
2. Integritas yang tinggi
3. Obyektifitas
4. Akuntabilitas
5. Keterbukaan
6. Kejujuran
7. Kepemimpinan
Penerapan Pakta Integritas di Institusi Kepolisian adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan keputusan dilakukan secara transparan, karena Pakta Integritas dapat digunakan sebagai salah satu dokumen untuk pengawasan.
Penandatanganan Pakta Integritas bukan sekedar mengikuti tren dan tanpa maksud. Pakta Integritas diharapkan mampu mempercepat upaya mewujudkan citra birokrasi yang bersih dan baik, sehingga mendapatkan kepercayaan publik setinggi-tingginya. Namun perlu disadari pula bahwa Pakta Integritas hanya merupakan salah satu alat (tool) dalam upaya mewujudkan jalannya sebuah pemerintahan yang baik dan bersih.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan gambaran kepada Pimpinan kegiatan pelaksanaan penandatangan pakta integritas dilingkungan Kepolsian Resort Jeneponto pada Fungsi Lalu Lintas.
b. Tujuan
Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas meliputi:
1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
4. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup laporan ini meliputi segala kegiatan pelaksanaan Kegiatan penandatangan pakta integritas serta pembenahan pelayanan prima kepada masyarakat yang berish, transparan, bebas Calo dan Pungli.
.
5. Tata Urut
I. PENDAHULUAN
II. PENGERTIAN
III. PELAKSANAAN
IV. BENTUK
V. HASIL YANG DICAPAI
VI. KESIMPULAN DAN SARAN
VII. PENUTUP
VIII. DOKUMENTASI
III. PELAKSANAAN
1. Persiapan
Sat Lantas Polres Jeneponto dalam rencana pelaksanaan Kegiatan penandatangan pakta integritas telah melakukan koordinasi dan persiapan.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan penandatangan pakta integritas pada Satuan Lantas Polres Jeneponto dilaksanakan pada :
1) Hari / tanggal : Rabu, 4 Mei 2016
2) Jam : 15.30 s/d 16.30.00Wita
3) Tempat : Aula Mapolres Jeneponto
1. Pimpinan
Pimpinan
1) Kapolres Jeneponto
2) Kasat Lantas Polres Jeneponto
3) Kaurbinops Polres Jeneponto
4) Kasat Reskrim Polres Jeneponto
5) Kasat Intekam Polres Jeneponto
6) Kaurbinops Polres Jeneponto
IV. BENTUK
Satuan Lalu lintas Polres Jeneponto melaksankan penandatangan pakta integritas untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari percaloan pada semua unit pelayanan Regident, SIM,STNK,TNKB dan BPKB di masing masing satuan kerja Polres.
Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja Serta Penetapan Kinerja oleh seluruh jajaran dilingkungan satuan kerja Polres Jeneponto bertempat diaula pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 dipimpin oleh Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno Sik.MH
V. HASIL YANG DICAPAI
Adapun hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan penandatangan pakta integritas untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari percaloan pada seluruh unit pelayanan pada fungsi Lalu Lintas.
VI. KESIMPULAN dan SARAN
1. Kesimpulan
a. Secara umum pelaksanaan penandatangan pakta integritas berjalan tanpa adanya hambatan ataupun kendala yang berarti.
b. Satlantas Polres Jeneponto optimis bahwa pelaksanaan penandatangan pakta integritas akan berjalan sesuai harapan jika dilaksanakan dengan sungguh sungguh serta berkomitmen dengan tujuan yang sama “Bebas Pungli”.
2. Saran
Sebagai langkah awal tentunya hasil akan kegiatan ini belum dapat terlihat sehingga kedepan koordinasi dan pengawasan akan terus ditingkatkan secara berkesinambungan dan terorganisir.
VII. PENUTUP
Demikian laporan pelaksanaan penandatangan pakta integritas yang dilaksanakan Polres Jeneponto sebagai bahan laporan dan masukan kapada Pimpinan untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
Jeneponto, 11 Mei 2016
KEPALA SATUAN LALU LINTAS
R I B I
AJUN KOMISARIS POLISI NRP 62070612
KEPALA SATUAN LALU LINTAS
R I B I
AJUN KOMISARIS POLISI NRP 62070612