1. Setiap Orang. Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, isyarat pejalan kaki dan pengaman. Rp. 250.000 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
2. Setiap pengguna jalan. Tidak mematuhi perintah sesuai
pasal 104 ayat 3. Pada kondisi tertentu, demi kelancaran dan ketertiban wajib
berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat atau mengalihkan arus
kendaraan.
Rp. 250.000 Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Rp. 250.000 Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
3. Setiap pengemudi (semua jenis ranmor)
a. Tidak bawa SIM : Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang sah.
Rp. 250.000 Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
a. Tidak bawa SIM : Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang sah.
Rp. 250.000 Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
4. b. Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Rp. 1.000.000 Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
5. c. STNK/STCK tidak sah. Kendaraan Bermotor tidak
dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri.
Rp. 500.000Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a
Rp. 500.000Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a
6. d. TNKB tidak sah: Kendaraan Bermotor tidak dipasangi
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri.
Rp. 500.000 Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Rp. 500.000 Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
7. e. Perlengkapan membahayakan keselamatan Kendaraan
dijalan dipasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan: bumper, tanduk dan
lampu yang menyilaukan.
Rp. 500.000Pasal 279 jo Pasal 58
Rp. 500.000Pasal 279 jo Pasal 58
8. f. Sabuk Keselamatan: Tidak mengenakan Sabuk
Keselamatan
Rp. 250.000Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Rp. 250.000Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
9. g. Lampu utama malam hari: Tanpa menyalakan lampu
utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
250.000 Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1)
250.000 Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1)
10.h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan
lain.:Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan
lain, Pasal 287 ayat.
Rp. 250.000(6) jo pasal 106 (4) hrf h
Rp. 250.000(6) jo pasal 106 (4) hrf h
11.i. Ranmor tanpa rumah-rumah: Selain sepedamotor,
mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan
sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm.
Rp. 250.000Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
12. j. Gerakan lalulintas: Melanggar aturan gerakan lalu
litas atau tata cara berhenti dan parkir.
Rp. 250.000 Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Rp. 250.000 Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
13. k. Kecepatan maksimum dan minimum: Melanggar aturan
batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
Rp. 500.000 Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
14. l. Membelok atau berbalik arah: Tidak memberikan
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok.
Rp. 250.000 Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Rp. 250.000 Pasal 294 jo pasal 112 (1).
15. m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping: Tidak
memberi isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Rp. 250.000 Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Rp. 250.000 Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
16. n. Melanggar rambu atau marka: Melanggar aturan
perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka.
Rp. 500.000 Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Rp. 500.000 Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
17. o. Melanggar apill (TL): Melanggar aturan Perintah
atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalulintas
Rp. 500.000 Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Rp. 500.000 Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
18. p. Mengemudi tidak wajar: Melakukan kegiatan lain
saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi saat mengemudi di jalan.
Rp. 750.000 Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Rp. 750.000 Pasal 283 jo pasal 106 (1).
19. q. Di perlintasan kereta api: Mengemudikan Kendaran
bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika
sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau
ada isyarat lain.
Rp. 750.000 Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Rp. 750.000 Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
20. r. Berhenti dalam keadaan darurat: Tidak Memasang
segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat
berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Rp. 500.000 Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
21. s. Hak utama kendaraan tertentu: Tidak memberi
prioritas jalan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan
alat peringatan dengan bunyi dan sinar serta dikawal petugas Polri.
a. Kendaraan
pemadam kebakaran yang sedang bertugas,
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit,
c.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas,
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
e. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara,
f. Iring–iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Rp. 500.000 Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit,
c.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas,
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
e. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara,
f. Iring–iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Rp. 500.000 Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
22.t. Hak pejalan kaki atau pesepeda: Tidak mengutamakan pejalan kaki atau
pesepeda.
Rp. 500.000 Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Rp. 500.000 Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar